Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Penganiyaan yang Dimohonkan Restorative Justice Asal Kejari Maros

    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Penganiyaan yang Dimohonkan Restorative Justice Asal Kejari Maros
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Penganiyaan yang Dimohonkan Restorative Justice Asal Kejari Maros

    MAROS - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Maros. Rabu (17/01/2024) bertempat di ruang rapat lantai 2 Kejati Sulsel,  

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya. 
    Kejaksaan Negeri Maros mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (Umur 52 Tahun) perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Saksi Korban Halija Duppa Binti Duppa. Perbuatan tersangka melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

    Adapun Kronologi kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 bertempat di Jalan Poros Leang-leang Kec. Bantimurung Kabupaten Maros.  bermula ketika tersangka berangkat dari Kab. Gowa dan langsung menuju ke rumah saksi SITTI TANG yang beralamat di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, kemudian tersangka bersama Saksi SITTI TANG dan saksi korban HALIJA DUPPA BINTI DUPPA membahas surat bukti gadai sawah, lalu pada saat saksi korban menunjuk surat bukti gadai tersebut, Tersangka merasa tersinggung karena saksi korban menyuruh Tersangka membaca isi surat bukti gadai sawah milik keluarganya, lalu tersangka berdiri dan langsung menendang saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenai bagian muka saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dalam posisi tengkurap dan dada saksi korban terbentur di lantai sehingga saksi korban mengalami pingsan sekitar 5 (lima) menit, saksi YULIANA yang merupakan anak dari saksi koban melihat hal tersebut dan langsung mendorong tersangka untuk keluar dari rumah saksi SITTI TANG.

    Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan yang utama telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
    Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

    Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (Herman Djide)

    maros sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kepsek SMP 1 Labakkang Baso Wahab : PMM...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa KKNT XXIV Andi Matappa Gelar Seminar, Kades...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Setelah Sholat Dzuhur,  Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib Datangi Pria Tua Yang Sakit di Bawah Jembatan 
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu di Sambut Ramai oleh Masyarakat di Kota Balocci
    Setelah Sholat Dzuhur,  Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib Datangi Pria Tua Yang Sakit di Bawah Jembatan 
    Optimalisasi Pemakai Air, Dinas Pertanian dan PUK  Lakukan Revitalisasi P3A di Kelurahan Kassi
    Peringati HUT TNI ke 79, Danramil 1421-02/Minasatene Lettu Inf Umar Abeto Gelar Karya Bakti Pembersihan Lingkungan 
    Polri Sahabat Anak, Personil Polsek Bungoro Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Polri Sejak Usia Dini
    Peringatan HKG TP PKK ke 52 di Pangkep,  Camat Marang  Hartati: Alhamdulillah, TP PKK Marang Juara Umum
    Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu di Sambut Ramai oleh Masyarakat di Kota Balocci
    Sebelum Pamit Cuti Pilkada, Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 24 September 2024
    Peringati HUT TNI ke 79, Danramil 1421-02/Minasatene Lettu Inf Umar Abeto Gelar Karya Bakti Pembersihan Lingkungan 
    Setelah Sholat Dzuhur,  Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib Datangi Pria Tua Yang Sakit di Bawah Jembatan 
    Kajati SulSel Leonardo  Eben Ezer Simanjuntak Buka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023
    Dengarkan aspirasi masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Kapopposang Bali laksanakan Jum'at Curhat
    26 Tahun Kementerian BUMN Bersama BUMN, PT Semen Tonasa Gelar Pasar Murah Bantu Warga di Bulan Suci Ramadhan
    Kapolsek Minasatene  Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Dimesjid Jami Al Ikhlas Polres Pangkep
    Bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro Himbau Warganya Larangan Nyalakan Petasan

    Ikuti Kami